I. KESEPAKATAN
Semua bermula dari sebuah KESEPAKATAN antara pihak Pemberi Tugas dengan Pihak Arsitek Online, dimana setelah melewati proses negosiasi baik melalui email maupun telepon mengenai segala hal yang perlu disepakati bersama, seperti TOR/Term of Reference, lingkup pekerjaan, schedule kerja, biaya desain, down payment, pelunasan biaya, cara berkomunikasi, dsb., pihak pemberi tugas pada akhirnya memutuskan untuk menggunakan jasa kami.
II. PENANDATANGANAN KONTRAK KERJA
Segala hal yang sudah disepakati di atas kemudian dituangkan dalam sebuah kontrak kerja sederhana yang ditandatangani"setuju" oleh kedua belah pihak. Masa berlaku kontrak adalah sejak ditandatanganinya kontrak tersebut hingga selesainya pekerjaan desain.
III. PROSES DESAIN SECARA ONLINE
Ketika memasuki proses desain gbr. detail, yang paling penting adalah kelancaran komunikasi antara pemberi tugas dengan arsiteknya. EMAIL & HALAMAN WEB merupakan alat yang akan sangat sering digunakan untuk berdiskusi dan penyerahan file gambar.
Saat sebuah gambar selesai dikerjakan, arsitek akan mengirimkannya melalui email/halaman web kepada pemberi tugas. Setelah menerima gambar, pemberi tugas dapat memberikan komentarnya melalui email...demikian seterusnya hingga desain disetujui oleh pemberi tugas lalu dicetak dan dikirim melalui pos ke alamat pemberi tugas. Proses yang sangat sederhana, bukan? Silahkan klik : format penyajian desain
IV. PEMBAYARAN FEE DESAIN
Pembayaran fee desain oleh pemberi tugas dilakukan secara bertahap, yaitu:
1. Saat dimulainya pekerjaan (setelah penandatanganan kontrak kerja), pemberi tugas melakukan DP sebesar 50% dari total biaya desain.
2. Ketika pekerjaan desain selesai, yaitu saat desain disetujui dan siap dikirimkan melalui POS, pemberi tugas melunasi 50 % dari pembayaran yang tersisa.
Pembayaran ditransfer melalui rekening BCA.
Friday, April 13, 2012
ATURAN MAIN
Posted by Paket Denah Rumah at 9:02 AM
Komentar :
Post a Comment