Friday, November 5, 2010

Cara Mengurusi IMB di Jember

Ijin Mendirikan Bangunan diberikan oleh Bupati kepada segenap warga masyarakat atau Badan Hukum yang
memiliki dan akan mendirikan bangunan, dengan kata lain IMB merupakan status kepemilikan bangunan yang
dilindungi oleh hukum yang sah.


Diterbitkannya Ijin Mendirikan Bangunan, adalah dalam upaya mewujudkan tertib tata ruang
kota/daerah dan tertib bangunan yang memenuhi aspek keselamatan kesehatan, estetika dan aspek sosial yang
seimbang dengan lingkungan.
I. DASAR

1. Perda kabupaten Jember Nomor : 1 Tahun 1967, jo Nomor 3 Tahun 1971, jo Nomor 13 Tahun 1981, jo


Nomor 6 Tahun 1987 ;

2. Keputusan Bupati Jember Nomor 830 Tahun 1994 tentang Prosedur Tata Laksana Perijinan di Kabupaten


Jember ;

3. Keputusan Bupati Jember Nomor 21 Tahun 1995 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan


Naskah Dinas dari Bupati Jember kepada Pejabat yang ditunjuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten


Jember ;

4. Keputusan Bupati Jember Nomor 105 Tahun 1996 ;

5. Keputusan Bupati Jmeber Nomor 110 Tahun 1997.
II. PERSYARATAN ADMINISTRASI

1. Mengambil dan mengisi formulir di Unit Pelayanan Terpadu (gratis) ;

2. Copy KTP dan bukti pelunasan PBB ;

3. Copy hak atas tanah, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;

4. Surat Persetujuan Tetangga ;

5. Gambar konstruksi bangunan dengan perbandingan skala, berikut sket situasi/ketentuan garis


sempadan ;

6. Copy Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum) ;

7. Ijin Lokasi dan Badan Pertanahan Nasional (Perusahaan) ;

8. Lampiran Copy IMB terdahulu, berikut retribusi besarnya untuk bangunan tambahan, perluasan dan


rehabilitasi.
III. BIAYA

Biaya IMB ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 1987.

(lihat Tabel)
IV. JANGKA WAKTU PEMROSESAN

Proses penyelesaian permohonan ijin Mendirikan Bangunan maksimal : 14 hari kerja
V. MANFAAT MEMILIKI IMB

1 merupakan status kepemilikan bangunan yang dilindungi oleh hukum yang sah ;

2 Rasa aman karena sesuai dengan tata ruang dan pengembangan kota/daerah

3 Dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan jaminan Bank ;

4 Dapat digunakan dalam persyaratan permohonan pensertifikatan tanah, hibah, dan waris.
VI. SANKSI

Pelanggaran terhadap Perda tentang IMB diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam)

bulan atau di ancam denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,-




Catatan :

Permohonan IMB akan lebih cepat bila diurus sendiri oleh pemohon (tidak melalui calo).

Komentar :

ada 3 comments ke “Cara Mengurusi IMB di Jember”
DTR said...
pada hari 

Terimakasih atas sharingnya..
Smoga bermanfaat

Mulyati said...
pada hari 

Saya ingin mengurusi IMB di Jember

Unknown said...
pada hari 

Bisa minta no tlp

Post a Comment